Beranda / Hukum / Polisi Jayawiaya Tangani Dua Penikaman di Jalan Ambon Wamena

Polisi Jayawiaya Tangani Dua Penikaman di Jalan Ambon Wamena

WAMENA-Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya menangani dua penikaman di Jalan Ambon Wamena, Kabupateb Jayawijaya, Papua Pegunungan untuk menyusut tuntas pelakunya.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara mengatakan anggota Satuan Reskrim merespon terjadinya tindak pidana penikaman terhadap korban berinisial J (35) dan AU (39).

“Dari hasil keterangan kami telah mengamankan pelaku penikaman ET (41) yaitu Kepala Kampung Piramid. Tempat kejadian perkara atau TKP penikaman terjadi di Jalan Ambon tepatnya di sekitar Kantor Bulog Wamena,” katanya dalam press release di Wamena, Jumat (1/5) 2026.

Menurut dia, pelaku melakukan penikaman terhadap kedua korban J (35) dan AU (39) dikarenakan pelaku merasa kesal tidak diberikan uang senilai Rp20 juta.

“Akibat dari penikaman yang dilakukan oleh pelaku, korban J mengalami luka tikam pada bagian paha kanan dan Korban AU mengalami luka tikam pada bagian lengan kanan,” ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini kondisi kedua korban dalam keadaan sadar dan sementara dalam perawatan medis di RSUD Wamena.

“Kami telah mengamankan pelaku ET di Jalan Gatot Subroto Wamena, kemudian pelaku dibawa ke Polres Jayawijaya guna melakukan pemeriksaan,” katanya.

Dia menambahkan jajaran Satuan Reskrim juga mengarahkan korban dan keluarga korban untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jayawijaya guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau untuk bersama-sama menjaga situasi aman, nyaman dan kondusif, menghindari aktivitas yang berdampak menimbulkan keresahan dan memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujarnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *