WAMENA-Pemerintah pusat melalui Kemitraan Australia-Indonesia Implementasi Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar atau SKALA mendorong percepatan pengelolaan satu data akurat di wilayah Papua Pegunungan
Lokakarya (workshop) satu data dan konsolidasi OAP Papua Pegunungan yang digelar oleh Bapperida Papua Pegunungan menghadirkan Direktur Implementasi Program SKALA Ted Weohau sebagai narasumber melalui video virtual.
Ted Weohau di Wamena, Selasa mengatakan kegiatan lokakarya yang digelar saat ini merupakan lanjutan dari forum koordinasi strategis Papua yang digelar di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah beberapa waktu lalu yakni salah satu agenda utamanya adalah data terbaru penduduk OAP di Papua Pegunungan.
“Salah satu agenda yang disepakati bersama dalam forum koordinasi strategis Papua di Timika adalah konsolidasi sosial ekonomi orang asli Papua, termasuk pendataan penduduk OAP di wilayah Papua Pegunungan merupakan agenda penting negara yang harus disukseskan di sini,” katanya.
Menurut dia, dalam situasi konektivitas pembangunan daerah yang semakin meningkat maka pemerintah daerah dituntut mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas layanan dasar, memerangi kemiskinan, perkuat layanan jasa, memperkuat kualitas belanja.
“Dalam mewujudkan percepatan pembangunan di segala sektor di Papua Pegunungan, hal utama yang harus dilakukan adalah memiliki kualitas data yang kuat akurat,” ujarnya.
Dia menjelaskan saat ini yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan dan pemerintah daerah delapan kabupaten yakni bagaimana mengumpulkan, mengupdate, mengintegrasikan, mengelola sistem data yang baik sehingga menghasilan produk satu data yang akurat.
“Kami meyakini ketika sistem data itu telah terintegrasikan dalam tata kelola yang baik maka dapat menghasilkan sebuah keputusan, program dan kebijakan yang baik di Papua Pegunungan,” katanya.
Dia menambahkan pengelolaan satu data daerah merupakan kebijakan tata kelola data di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten yang bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu serta dapat dibagipakaikan antar instansi. Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari program Satu Data Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
“Satu data daerah merupakan akhir dari informasi dimana tata kelola data yang tidak akurat menimbulkan perencanaan menjadi perkiraan, pengajaran hanya sebagai rutinitas, monitoring hanya sekadar administratif, evaluasi menjadi sekadar formalitas. Ketika data daerah dikelola dengan baik maka prioritas menjadi yang utama, belanja lebih menjadi tepat sasaran, pelayanan lebih responsif, kebijakan menjadi bermutu,” ujarnya.








