Beranda / Hukum / Kejari Jayawijaya menyelamatkan keuangan negara Rp18,24 miliar

Kejari Jayawijaya menyelamatkan keuangan negara Rp18,24 miliar

WAMENA-Kejaksanaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan menyelamatkan keuangan negara senilai Rp18,24 miliar yang dikembalikan oleh dua terpidana YFM dan AM dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Kabupaten Lanny Jaya tahun 2022 hingga 2024.

Kepala Kejari Jayawijaya Sunandari Pramono dalam keterangan tertulis di Wamena, Kamis mengungkapkan ini merupakan prestasi luar biasa yang dikerjakan oleh pihak penegak hukum dalam menyelamatkan keuangan negara.

“Kami bersyukur karena dari kasus tipikor penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Kabupaten Lanny Jaya tahun 2022-2024 pihaknya mampu menyelamatkan keuangan negara Rp18,24 miliar dari dua terpidana YFM dan AM yang telah diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura,” katanya.

Pihaknya terus menelusuri harta kekayaan terpidana kasus tipikor penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Kabupaten Lanny Jaya yang kerugian negara ditaksir mencapai Rp160 miliar.

“Kasus ini total kerugian negara mencapai Rp160 miliar dan kami baru menyelamatkan 15 persen atau Rp18,24 miliar dari total dana korupsi tersebut,” ujarnya.

Dia menjelaskan dari sembilan terdakwa dalam perkara itu, delapan terdakwa telah diputus oleh Majelis Pengadilan Negeri Jayapura dan satu dalam proses penuntutan.

“Rincian perampasan uang untuk negara dari kedua terdakwa itu di antaranya YFM sebesar Rp16,24 miliar dan AM Rp2 miliar,” katanya.

Dia menambahkan sebagai pelaksana atau eksekutur putusan pengadilan, kejaksaan akan melakukan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tersebut.

“Kami akan melakukan eksekusi badan dan barang bukti termasuk penyetoran uang rampasan tersebut ke Kas Negara sesuai amar putusan,” ujarnya.

Dia berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya penyelamatan aset dan pemulihan kerugian negara dalam penanganan kasus tipikor.

“Masih ada barang-barang sitaan kita yang menunggu untuk dilelang. Kita berharap semaksimal mungkin dapat mencari aset-aset dari terpidana ini untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *