Beranda / Nasional / Tim Gabungan Kawal Proses Hukum Kasus Ledakan di Distrik Melagi Tewaskan Warga Sipil

Tim Gabungan Kawal Proses Hukum Kasus Ledakan di Distrik Melagi Tewaskan Warga Sipil

WAMENA-Tim gabungan yang terdiri dari Panitia khusus (Pansus) Kemanusiaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Lanny Jaya bersama Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP), Tim Investigasi Kemanusiaan dan Tim Hukum PAHAM Papua terus mengawal perkembangan penanganan kasus ledakan yang menewaskan warga sipil berusia 16 tahun bernama Pendite Wey di Kampung Wunabunggu/Yigemili, Distrik Melagi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan pada (6/6) 2026.

Ketua Pansus Kemanusiaan DPRK Lanny Jaya Thenius Murib mengatakan sejak peristiwa tersebut terjadi, masing-masing unsur telah menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya.

“Kami dari Pansus DPRK menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan, YKKMP menjalankan fungsi kemanusiaan dan pendampingan masyarakat, Tim Investigasi melakukan penelusuran dan dokumentasi fakta lapangan, sedangkan Tim Hukum PAHAM Papua memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dan saksi serta mengawal proses hukum,” katanya saat memberikan konferensi pers kepada wartawan di salah satu cafe di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Kamis (13/8) 2026.

Thenius menjelaskan dua hari setelah peristiwa, Pansus Kemanusiaan DPRK Lanny Jaya turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan dan mendengar langsung keterangan masyarakat mengenai peristiwa tersebut.

“Kami mendengar atau hearing dan dialog dengan pihak-pihak terkait serta menyerahkan hasil penelusuran dan barang bukti yang diperoleh kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum,” terangnya.

Selanjutnya, kata Thenius, pansus kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Papua untuk mendorong agar peristiwa tersebut mendapatkan penanganan secara serius, termasuk pemeriksaan barang bukti dan pemeriksaan kembali lokasi kejadian.

“Pada 7 Agustus 2026, Pansus DPRK Lanny Jaya melakukan audiensi dengan Wakapolda Papua yang turut dihadiri Dir Reskrimum Polda Papua, Dir Intelkam dan pejabat terkait. Dalam pertemuan tersebut, Polda Papua menyampaikan komitmen untuk menurunkan tim guna melakukan pemeriksaan kembali terhadap TKP serta menindaklanjuti keterangan para saksi dan barang bukti yang telah ditemukan,” jelasnya.

“Kemudian pada 10 Agustus 2026, Pansus DPRK Lanny Jaya bersama YKKMP dan Tim Hukum melakukan koordinasi dengan Tim Polda Papua di Wamena. Selanjutnya, pada 11 Agustus 2026, Tim Polda Papua bersama unsur Pansus, YKKMP, Tim Investigasi dan Tim Hukum menuju lokasi kejadian di Distrik Melagi,” sambungnya.

Di lokasi, ujar dia, tim melakukan pemeriksaan kembali TKP, mendokumentasikan kondisi lokasi serta mengamankan sejumlah benda atau serpihan yang diduga berkaitan dengan peristiwa ledakan untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian sesuai prosedur.

“Setelah kegiatan di TKP, tim Polda bersama unsur terkait kembali ke Polres Lanny Jaya untuk melanjutkan proses hukum dan pemeriksaan saksi,” jelasnya lagi.

Di tempat yang sama Ketua YKKMP Theo Hesegem mengungkapkan dari rangkaian pengawalan tersebut terdapat perkembangan penting dalam penanganan perkara yaitu pertama laporan polisi telah dibuat di Polres Lanny Jaya terkait peristiwa ledakan yang mengakibatkan meninggalnya Pendite Weya.

Kedua penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Ketiga SP2HP telah diterbitkan sebagai bagian dari pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Keempat penyidik telah meminta pemeriksaan terhadap 16 orang saksi tambahan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui fakta terkait.

“Perkembangan tersebut merupakan langkah penting dalam proses hukum dan kami berharap pemeriksaan terhadap saksi-saksi berikutnya dapat dilakukan secara profesional, objektif dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” harap Theo menegaskan.

Theo menjelaskan Pansus Kemanusiaan DPRK Lanny Jaya menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan, melakukan hearing, koordinasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum serta menyampaikan rekomendasi sesuai kewenangannya.

“Sementara kami dari YKKMP menjalankan fungsi kemanusiaan, pendampingan terhadap keluarga korban dan masyarakat terdampak, dokumentasi kondisi kemanusiaan serta mendorong perlindungan dan pemulihan masyarakat,” ujarnya.

Theo bilang tim investigasi kemanusiaan melakukan penelusuran fakta lapangan, menghimpun informasi dari masyarakat dan saksi, mendokumentasikan kondisi TKP serta menyusun temuan awal untuk disampaikan kepada pihak yang berwenang.

Perwakilan PAHAM Papua Mersi F Waromi menambahkan pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dan saksi, melakukan pengaduan kepada institusi yang berwenang, memantau proses pemeriksaan serta memastikan hak-hak hukum korban, keluarga dan saksi dihormati.

“Sedangkan penyelidikan dan atau penyidikan, pemeriksaan saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan forensik serta penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mersi.

“Kami menyambut baik langkah penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi tambahan,” sambungnya.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa, termasuk keadaan sebelum dan sesudah ledakan, keberadaan korban, kondisi TKP serta fakta-fakta lain yang relevan.

“Kami meminta agar seluruh saksi dapat memberikan keterangan secara bebas, jujur dan tanpa tekanan, intimidasi maupun pengarahan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Apabila terdapat saksi, kata dia, yang masih berusia anak, pemeriksaan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan anak dan pendampingan yang diperlukan.

“Kami mendorong agar seluruh serpihan atau benda yang telah diamankan dari TKP diperiksa secara ilmiah oleh pihak yang memiliki kompetensi,” harapnya.

Dia berharap pemeriksaan tersebut dapat menjawab apa benda yang menyebabkan ledakan, apakah benda tersebut merupakan bahan peledak. Dan Bagaimana mekanisme ledakan terjadi, dari mana benda tersebut berasal.

Bagaimana benda tersebut dapat berada di lokasi, apakah terdapat hubungan dengan aktivitas pihak tertentu, apakah terdapat unsur kelalaian, kesengajaan atau tindak pidana lainnya.

“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada kesimpulan mengenai penyebab ledakan maupun pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh bukti diperiksa secara objektif dan ilmiah,” tegasnya.

“Kami meminta agar keselamatan keluarga korban dan seluruh saksi menjadi perhatian serius. Saksi harus dapat memberikan keterangan secara aman dan bebas dari tekanan,” tambahnya.

“Apabila terdapat saksi atau keluarga korban yang menghadapi ancaman atau kondisi yang dapat membahayakan keselamatan, kami mendorong agar mekanisme perlindungan saksi dan korban dapat digunakan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya lagi.

Ketua Pansus Kemanusiaan DPRK Lanny Jaya Thenius Murib menambahkan bahwa pihaknya bersama, YKKMP, Tim Investigasi Kemanusiaan dan PAHAM Papua pertama mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Polda Papua dan Polres Lanny Jaya.

Kedua mendorong pemeriksaan 16 saksi tambahan secara profesional dan tanpa tekanan. Ketiga endorong pemeriksaan forensik terhadap barang bukti/serpihan yang telah diamankan.

Keempat mendorong pengungkapan penyebab ledakan berdasarkan bukti dan pemeriksaan ilmiah. Kelima meminta perlindungan terhadap saksi, keluarga korban dan masyarakat.

Keenam mendorong proses hukum yang transparan, profesional dan akuntabel. Ketujuh apabila ditemukan unsur tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kedelapan mendorong pemerintah memberikan perhatian dan pemulihan kepada keluarga korban serta masyarakat terdampak.

“Kami pansus, YKKMP, Tim Investigasi dan PAHAM Papua akan terus melakukan pemantauan sesuai fungsi masing-masing sampai terdapat kejelasan mengenai penyebab peristiwa dan kepastian hukum bagi keluarga korban,” pintanya.

Thenius menghargai langkah Polda Papua dan Polres Lanny Jaya yang telah menindaklanjuti pengaduan, membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan kembali TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, menerbitkan SP2HP serta merencanakan pemeriksaan terhadap 16 saksi tambahan,” tambah Thenius.

“Kami tidak bermaksud mendahului kewenangan penyidik dan tidak menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku sebelum adanya hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah, yang kami dorong adalah kebenaran berdasarkan fakta dan bukti, agar kematian Pendite Weya tidak berhenti sebagai sebuah peristiwa tanpa kejelasan. Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional sehingga keluarga korban memperoleh kebenaran, keadilan, perlindungan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *