Beranda / Nasional / Kajati Ingatkan Petugas KPU se-Papua Pegunungan untuk Jalankan Tugas Sesuai Aturan

Kajati Ingatkan Petugas KPU se-Papua Pegunungan untuk Jalankan Tugas Sesuai Aturan

WAMENA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Jefferdian mengingatkan petugas KPU Papua Pegunungan dan KPU se-Papua Pegunungan untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

“Saya ingatkan teman-teman KPU untuk terus mengingat sumpah jabatan, sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab menjadi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis di Wamena, Jumat.

Menurut dia, petugas, komisioner KPU Papua Pegunungan dan KPU delapan kabupaten untuk menjalankan tugas serta tanggung jawab secara profesional sehingga menjadi wujud pengabdian bagi bangsa dan negara.

“Tugas mulia yang saudara-saudara emban tidak semua orang mendapatkan kesempatan itu dengan baik sehingga pergunakanlah sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat Indonesia di daerah ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan dalam setiap menjalankan tugas dan tanggung jawab supaya petugas, komisioner KPU Papua Pegunungan serta KPU se-Papua Pegunungan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

“Kami harap petugas dan komisioner KPU dapat bekerja dengan baik dan benar, ikuti seluruh peraturan perundangan-undangan, ikuti seluruh petunjuk dari KPU pusat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada,” katanya.

Dia menambahkan ketika petugas ataupun komisioner KPU telah bekerja sesuai perundang-undangan, dipastikan tidak akan terjadi kendala, hambatan dan masalah.

“Insyaallah ketika petugas atau komisioner KPU telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku pasti tidak akan terjadi kendala, tidak akan terjadi apa-apa. Ingat, setiap rupiah yang dikeluarkan merupakan hak masyarakat maka kami harap ke depan KPU Papua Pegunungan maupun KPU se-Papua Pegunungan tidak menimbulkan masalah hukum dalam menjadi penyelenggara Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menandatangani kerja sama di bidang hukum dengan KPU Papua Pegunungan dan KPU se-Papua Pegunungan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *